Salin Artikel

Polisi Panggil Leasing yang Pakai Jasa Mata Elang Perampas Motor Ojol

Sebanyak tiga orang di antaranya sudah jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak leasing yang menyewa ke-12 anggota Mata Elang.

"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Pemanggilan itu guna memastikan tugas seperti apa yang diberikan pihak leasing kepada Mata Elang saat menarik kendaraan debitur.

Pasalnya, saat penggerebekan markas Mata Elang di Rawamangun pada Selasa (18/2/2020), sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan.

"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.

Hery menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak Mata Elang mengaku seluruh motor tersebut hasil penarikan.

Namun, 13 motor tersebut justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.

Para anggota Mata Elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

"Mereka (Mata Elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.

Keributan antara kelompok pengemudi ojek online (ojol) dengan Mata Elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore, dibubarkan polisi dengan tembakan peringatan.

Ali (36), pengemudi ojol yang saat kejadian berada di lokasi, mengatakan, keributan berawal saat dua anggota Mata Elang memberhentikan seorang ojol perempuan bernama Ledi sekitar pukul 16.00 WIB.

"Mereka mengaku dari leasing dan bilang Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang," kata Ali.

Tak lama, seorang ojol lain bernama Rahmat datang dan menunjukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing.

Rahmat menanyakan surat tugas dua anggota Mata Elang itu guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.

"Tapi, Pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama Mata Elang ini. Padahal, debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya.

Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.

Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang anggota Mata Elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.

Polisi kemudian membawa para anggota Mata Elang dan pengemudi ojol.

Setelah pemeriksaan, dua anggota Mata Elang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Sedangkan satu anggota Mata Elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol.

Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Panggil Leasing yang Pekerjakan Mata Elang Penganiaya Ojek Online di Rawamangun."

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/22461181/polisi-panggil-leasing-yang-pakai-jasa-mata-elang-perampas-motor-ojol

Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke