Salin Artikel

Tanam Ganja di Rumah untuk Dipakai Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ia ditangkap karena menanam pohon ganja di dak rumahnya di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan.

Di sisi lain, ia juga diduga memasok narkotika jenis sabu kepada A dan M yang lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat (14/2/2020).

"Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2020) siang.

Ganja yang ditanam Wellqi di dalam wadah plastik sudah tumbuh sekitar 35-45 cm.

Ia menanamnya sejak tiga bulan yang lalu dengan cara menyemai bibitnya, setelah puluhan kali tanaman itu gagal tumbuh.

Wellqi berujar, ganja itu hanya dipakai untuk pribadi karena ia juga gemar menanam pohon hias di dak rumah.

Ia mengaku ingin coba-coba menuntaskan rasa penasarannya sehingga menanam ganja sendiri, alih-alih membelinya.

Namun, selain untuk mengatasi rasa ingin tahu, juru parkir bank di kawasan Jakarta Barat itu beberapa kali juga memetik daunnya untuk dikonsumsi.

Saat pohon ganja itu disita polisi, cabang-cabang daun di bagian bawahnya sudah gundul.

Wellqi membantah tuduhan bahwa ia menanam ganja buat dijual.

Azis turut membenarkan bahwa Wellqi menggunakan pohon ganja yang ia tanam untuk kepentingan pribadi.

"Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri). Seninya ada, nanam sendiri, pakai sendiri. Puas," kata Wellqi yang selalu tersenyum dan tertawa meskipun tangannya diborgol, kepada Kompas.com, Kamis siang.

Polisi menjerat Wellqi dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman bui 4-9 tahun.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/15412751/tanam-ganja-di-rumah-untuk-dipakai-sendiri-pria-ini-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke