JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR, DPRD, DPD, polisi, TNI, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta harus mengundurkan diri dari profesinya.
Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
Pasal 44 Ayat 1 Huruf q dan r peraturan tersebut menyatakan, salah satu syarat ditetapkan menjadi wagub DKI Jakarta adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, DPR, TNI, Polri, PNS, dan kepala desa, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS itu harus diserahkan saat mendaftarkan diri sebagai cawagub DKI.
Surat pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 Huruf l peraturan tersebut.
Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran dengan menyerahkan berbagai persyaratan menjadi cawagub kepada panitia pemilihan (panlih) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta.
Mekanismenya, panlih akan meminta cawagub usulan partai pengusung untuk melengkapi persyaratan. Permintaan itu disampaikan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kemudian, Anies diberikan waktu paling lama lima hari untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan cawagub, termasuk surat pengunduran diri sebagai anggota DPR dan lainnya, kepada panlih.
Panlih kemudian akan memverifikasi berkas persyaratan, menetapkan cawagub yang memenuhi syarat, hingga menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Adapun dua nama cawagub yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
Ariza merupakan politisi Gerindra yang juga berstatus anggota DPR RI, sementara Nurmansjah adalah politisi PKS.
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/19305541/tata-tertib-disahkan-anggota-dpr-yang-jadi-cawagub-dki-harus-mundur
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan