Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, N saat ini trauma. Korban khawatir dikucilkan.
"Tentu ada trauma, ini harus ada proses pemulihan kembali. Psikologi anak kan beda, ada yang kuat menahan musibah, ada yang memang tidak mampu sehingga berdampak pada pertumbuhan ke depan," ucap Wijonarko di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).
Wijonarko mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk mengatasi trauma korban.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Rusham mengatakan, pihaknya akan memberikan bimbingan konseling terhadap korban.
"Untuk kasus ini kami dari KPAD akan melakukan pendampingan dan memberikan bimbingan konseling kepada si korban dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," kata dia.
Berdasarkan keterangan polisi, awalnya pelaku mengenal korban karena pertemanan dengan ayah korban.
Hubungan pelaku dan korban kemudian semakin dekat. Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.
Pelaku juga menjanjikan menikahi dan menjadikan korban istri kedua.
Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.
Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi. Semuanya terjadi pada Januari 2020.
Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Adapun Ade mengaku sempat berjanji akan menikahkan dan menjadikan N sebagai istri kedua. Namun, lantaran ditangkap polisi, ia mengurungkan niatnya.
"Iya mau nikah rencananya bulan Januari, tapi saya udah menjalani hukum kaya gini, saya tidak mau lagi (nikah dengan N)," ucap Ade kepada wartawan.
"Kalau hamil, ya udah tanggung jawab sendiri karena saya udah jalani hukuman," tambah Ade.
Ia mengaku sebenarnya tidak benar-benar menyukai N. Ia mendekati N hanya untuk memuaskan hasratnya.
Apalagi, menurut Ade, N sudah tergila-gila menyukai dirinya. N, kata dia, kerap mengungkapkan perasaannya meski tahu Ade telah memiliki istri dan dua anak.
"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong terus," kata Ade.
"Dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, terus dia tiap malam nangis terus mikirin saya. Saya sempet bilang kenapa mikirin saya, saya udah punya istri," tambah dia.
Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/20195311/pelajar-sma-yang-dicabuli-teman-ayahnya-di-bekasi-alami-trauma