Anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 orang. Artinya, minimal 54 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna.
Ketentuan itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
Pasal 56 Ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan, rapat paripurna pemilihan wagub dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 dari jumlah anggota DPRD dan dihadiri oleh calon wakil gubernur.
Kemudian, Pasal 56 Ayat 3 peraturan itu berbunyi, "Apabila pada pembukaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda sebanyak dua kali masing-masing satu jam, dan sekretaris DPRD membuat berita acara penundaan rapat."
Jika kehadiran anggota DPRD DKI masih belum kuorum juga, maka rapat paripurna ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Jika setelah itu belum kuorum juga, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.
Setelah rapat paripurna pemilihan wagub berhasil digelar, panitia pemilihan (panlih) melakukan penghitungan suara.
Panlih kemudian menetapkan calon wakil gubernur terpilih yang memperoleh suara terbanyak dari suara yang dinyatakan sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 58 Ayat 12 peraturan itu.
Jika perolehan suara kedua cawagub sama, maka panlih melakukan pemungutan suara ulang paling lambat dua jam sejak hasil penghitungan suara pertama diumumkan.
Ketentuan lainnya soal penghitungan suara hingga penetapan cawagub terpilih diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI tersebut.
Adapun dua nama cawagub yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
Riza Patria merupakan politisi Gerindra, sementara Nurmansjah politisi PKS.
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berharap DPRD DKI Jakarta segera menuntaskan proses pemilihan wagub DKI yang akan mendampinginya memimpin Ibu Kota.
Sebab, DPRD DKI baru saja mengesahkan tata tertib pemilihan wagub yang tertuang dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Anies berharap DPRD DKI segera membentuk panitia pemilihan untuk memproses pemilihan wagub, sesuai ketentuan tata tertib tersebut.
"Kami berharap panitia khusus yang termaktub dalam salah satu pasal di tatib (tata tertib) ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan (pemilihan wagub DKI)," ujar Anies.
Dengan disahkan Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, Anies juga berharap berbagai kegiatan DPRD DKI Jakarta bisa dilaksanakan dengan cepat.
"Alhamdulillah peraturan DPRD mengenai tatib sudah selesai, jadi kami berharap dengan begitu persidangan-persidangan di Dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif dan sudah punya dasar hukumnya," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/20480121/pemilihan-wagub-dki-harus-dihadiri-minimal-54-anggota-dprd