Salin Artikel

Kuasa Hukum Eks Dosen IPB Abdul Basith Sayangkan Soenarko Tak Dijadikan Saksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Dosen Nonaktif Insitut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, Gufroni menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak meminta keterangan Mayjen TNI (Purnawirawan) Soenarko dalam dakwaannya.

Padahal, kata Gufroni, disebutkan jelas dalam dakwaan bahwa tempat berkumpulnya rencana peledakan di aksi Mujahid 212 diawali dari ide Soenarko.

"Dakwaan itu terang disebut adanya pertemuan awal dari Mayjen Soenarko pada awal September 2019," kata dia saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (21/2/2020).

Dia mengatakan, inisiasi perkumpulan untuk meledakkan beberapa area saat aksi Mujahid 212 sendiri diinisiasi oleh Soenarko, bukan Abdul Basith.

"Jadi kalau dilihat secara keseluruhan dari perencanaan yang memang diinisiasi oleh Pak Soenarko," tutur dia.

Sasaran letupan tersebut tidak main-main. Rencana letupan itu sudah diposisikan di beberapa pertokoan China tempat aksi Mujahid 212.

"Membuat semacam letupan beberapa titik terutama pertokoan China," kata dia.

Kemudian atas dasar keterangan saksi-saksi tersebut, Gufroni mengatakan kliennya didakwa terlibat dalam persiapan ledakan dengan menunggangi aksi 212.

Hari ini, Gufroni berencana menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang dijatuhkan ke Abdul Basith.

"Kita akan sampaikan beberapa hal yang mungkin belum pernah disampaikan di publik, secara materi kita sampaikan nanti," kata dia.

Adapun sebelumnya, dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith diduga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara pada 28 September 2019.

Menurut polisi, aksi peledakan itu direncanakan setelah kegagalan aksi peledakan saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.

Abdul Basith awalnya ditangkap terkait perencanaan peledakan saat aksi Mujahid 212.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Abdul Basith didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/16303271/kuasa-hukum-eks-dosen-ipb-abdul-basith-sayangkan-soenarko-tak-dijadikan

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke