TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Dosen Nonaktif Insitut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, Gufroni menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak meminta keterangan Mayjen TNI (Purnawirawan) Soenarko dalam dakwaannya.
Padahal, kata Gufroni, disebutkan jelas dalam dakwaan bahwa tempat berkumpulnya rencana peledakan di aksi Mujahid 212 diawali dari ide Soenarko.
"Dakwaan itu terang disebut adanya pertemuan awal dari Mayjen Soenarko pada awal September 2019," kata dia saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (21/2/2020).
Dia mengatakan, inisiasi perkumpulan untuk meledakkan beberapa area saat aksi Mujahid 212 sendiri diinisiasi oleh Soenarko, bukan Abdul Basith.
"Jadi kalau dilihat secara keseluruhan dari perencanaan yang memang diinisiasi oleh Pak Soenarko," tutur dia.
Sasaran letupan tersebut tidak main-main. Rencana letupan itu sudah diposisikan di beberapa pertokoan China tempat aksi Mujahid 212.
"Membuat semacam letupan beberapa titik terutama pertokoan China," kata dia.
Kemudian atas dasar keterangan saksi-saksi tersebut, Gufroni mengatakan kliennya didakwa terlibat dalam persiapan ledakan dengan menunggangi aksi 212.
Hari ini, Gufroni berencana menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang dijatuhkan ke Abdul Basith.
"Kita akan sampaikan beberapa hal yang mungkin belum pernah disampaikan di publik, secara materi kita sampaikan nanti," kata dia.
Adapun sebelumnya, dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith diduga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara pada 28 September 2019.
Menurut polisi, aksi peledakan itu direncanakan setelah kegagalan aksi peledakan saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.
Abdul Basith awalnya ditangkap terkait perencanaan peledakan saat aksi Mujahid 212.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Abdul Basith didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/16303271/kuasa-hukum-eks-dosen-ipb-abdul-basith-sayangkan-soenarko-tak-dijadikan