DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengklaim bahwa jajarannya bakal mengevaluasi penerbitan izin lahan untuk melindungi daerah tangkapan air.
Rencana evaluasi ini tak lepas dari insiden banjir besar yang dua kali terjadi di Depok, yakni saat tahun baru 2020 serta banjir pada 15 Februari 2020 lalu.
"Dalam proses perizinan, misalnya, mungkin ke depan kami harus evaluasi (perizinan di) wilayah-wilayah yang menjadi cerukan air. Ini (penanganan banjir) mencakup beberapa dinas, saling terintegrasi," jelas Pradi kepada wartawan di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (21/2/2020) sore.
"Ke depan bukan hanya Dinas PUPR saja, tetapi juga dinas terkait di dalamnya, termasuk juga pada saat proses perizinan terkait dengan AMDAL," lanjutnya.
Saat ini, Kota Depok tercatat masih memiliki 23 situ dengan luas dan kedalaman beragam. Situ-situ ini, ungkap Pradi, mesti dikonservasi sebagai daerah tangkapan air.
Selain dianggap mampu melindungi Depok, situ-situ ini juga dianggap sanggup menahan laju air dari hulu ke arah Jakarta.
Pradi mengungkapkan, wacana ini sejenis bentuk investasi jangka panjang agar pemerintah tak terus-menerus rugi lantaran harus mengucurkan dana penanggulangan banjir.
"Jangan sampai ketika (daerah tangkapan air) sudah ditempati oleh masyarakat, ketika ternyata daerah itu memang cerukan air, mau tidak mau kan tergenang juga," ujar Pradi.
"Nanti ujung-ujungnya kembali pemerintah lagi yang direpotkan (jika banjir)," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/19041241/pemkot-depok-akan-evaluasi-perizinan-lahan-untuk-lindungi-tangkapan-air
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.