Ganja tersebut dibawa dua orang kurir, yakni MM (38) dan BW (23) dari Aceh.
"Narkotika jenis ganja tersebut milik MF (terpidana) dan ND (terpidana) dan akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).
MF merupakan warga binaan Lapas Kota Tangerang. Sementara ND merupakan warga binaan Lapas di Aceh.
Kepolisian sebelumnya menangkap lebih dulu MM dan BW saat penggerebekan di salah satu bus Antar Kota Antara Provinsi (AKAP).
Bus tersebut digerebek di terminal bayangan Po Bus Telaga Indah Jalan Jenderal Sudirman Cikokol Tangerang, Selasa (18/2/2020).
Paket ganja disimpan dalam empat keranjang buah yang ditutupi asam jawa.
Irwan, sopir bus yang membawa paket tersebut mengaku tak tahu bahwa keranjang yang dibawa berisi ganja.
Di dalam bus ada banyak paket kiriman termasuk sepeda motor dan beberapa bungkusan berukuran besar lainnya.
Irwan merasa beruntung bisa lolos dari jebakan bandar ganja yang mengirimkan empat keranjang buah itu.
"Biasanya dia jebak kami, biar kami bisa (ikut) masuk penjara," ujar dia.
Setelah penggerebekan itu, Irwan melanjutkan perjalanannya mengantar paket yang tersisa.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, satu lembar STNK Calya dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua KTP.
Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/22443241/50-kg-ganja-di-dalam-bus-di-tangerang-milik-dua-napi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan