Dalam konferensi pers, Senin (24/2/2020), Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, AR diringkus menyusul penangkapan A (27), pemakai sabu yang membeli barang haram dari AR.
"Tersangka A ini ditemukan sabu tiga paket saat anggota menggeledah rumahnya. Kami runut ke atas, kami mendapatkan tersangka AR," ujar Azis kepada wartawan.
"Kemudian kami kembangkan dari mana lagi, kami tangkap lagi satu pelaku yang biasa jadi kurirnya AR," ia menambahkan.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi dengan total 12 paket sabu. Selain itu, polisi turut menyita timbangan serta alat isap (bong) sabu dari mereka.
Azis menduga AR sebagai bandar narkoba karena saat kediamannya di geledah, polisi menemukan indikasi bahwa ia "memecah" sabu itu dari paket besar ke paket-paket kecil sebelum didistribusikan.
Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR dan tersangka lain mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis gelap ini.
"Mereka sudah cukup lama ini, lebih dari enam bulan dan satu tahun untuk mengoperasikan," kata Azis.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/24/18504931/polisi-ringkus-pria-diduga-bandar-narkoba-di-bojonggede