JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto angkat bicara soal tudingan keterlibatan penyidik yang menganjurkan terdakwa pencurian sekaligus supir taksi online, Ari Darmawan, membayar sejumlah uang untuk berdamai.
M. Irwan enggan menanggapi keterangan saksi di persidang lantaran sudah di luar dari kuasanya. Menurut dia, keterangan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh saksi.
"Apakah keterangan saksi bisa dipertanggungjawabkan dia atas sumpah tentunya itu jadi pertimbangan masing masing bagi yang memberikan pertimbangan," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Namun jika berdasarkan proses persidangan penyidik terbukti bersalah, pihaknya siap menjalani pemeriksaan.
"Namun apa pun itu, keterangan tersebut tentunya jadi evaluasi kami. Tentunya nanti apakah ada pemeriksaan lanjutan kepada penyidik di kami itu kita menunggu di persidangan seperti apa," terang dia.
Sebelumnya, Komarus Jaman bersaksi dalam persidangan kasus pencurian dan kekerasan oleh sopir taksi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Komarus selaku pemilik akun taksi online yang digunakan terdakwa Ari Darmawan mengatakan bahwa polisi sempat mengajurkan berdamai dengan korban Suhartini.
Polisi, kata Komarus, menganjurkan agar keluarga terdakwa Ari Darmawan memberikan uang kepada korban dengan maksud berdamai.
"Siapa yang anjurkan berdamai," tanya kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel di persidangan.
"Penyidik kepolisian," kata saksi yang masih punya hubungan saudara dengan terdakwa Ari.
Polisi, kata Komarus, menganjurkan terdakwa berdamai dengan cara memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 6.000.000 kepada korban.
Nilai tersebut sesuai dengan harga handphone yang dicuri oleh terdakwa dari korban.
Beberapa saat kemudian, surat perjanjian perdamaian pun telah dibuat dan ditandatangani oleh ayah Ari Darmawan, yakni Muhammad Guntur.
"Jadi istri saya nih sudah bikin surat damai dan ditandatangani atas nama Muhammad Guntur sebesar Rp 12 juta," kata Komarus.
Sidang pun kembali berlanjut dengan beberapa tanya jawab yang dilakukan saksi, hakim, jaksa dan kuasa hukum.
Kronologi kasus
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartini masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/25/14343951/tanggapan-polisi-soal-tuduhan-anjurkan-sopir-taksi-online-ari-darmawan