Salin Artikel

Tanggapan Polisi soal Tuduhan Anjurkan Sopir Taksi Online Ari Darmawan Serahkan Uang Damai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto angkat bicara soal tudingan keterlibatan penyidik yang menganjurkan terdakwa pencurian sekaligus supir taksi online, Ari Darmawan, membayar sejumlah uang untuk berdamai.

M. Irwan enggan menanggapi keterangan saksi di persidang lantaran sudah di luar dari kuasanya. Menurut dia, keterangan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh saksi.

"Apakah keterangan saksi bisa dipertanggungjawabkan dia atas sumpah tentunya itu jadi pertimbangan masing masing bagi yang memberikan pertimbangan," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Namun jika berdasarkan proses persidangan penyidik terbukti bersalah, pihaknya siap menjalani pemeriksaan.

"Namun apa pun itu, keterangan tersebut tentunya jadi evaluasi kami. Tentunya nanti apakah ada pemeriksaan lanjutan kepada penyidik di kami itu kita menunggu di persidangan seperti apa," terang dia.

Sebelumnya, Komarus Jaman bersaksi dalam persidangan kasus pencurian dan kekerasan oleh sopir taksi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Komarus selaku pemilik akun taksi online yang digunakan terdakwa Ari Darmawan mengatakan bahwa polisi sempat mengajurkan berdamai dengan korban Suhartini.

Polisi, kata Komarus, menganjurkan agar keluarga terdakwa Ari Darmawan memberikan uang kepada korban dengan maksud berdamai. 

"Siapa yang anjurkan berdamai," tanya kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel di persidangan.

"Penyidik kepolisian," kata saksi yang masih punya hubungan saudara dengan terdakwa Ari.

Polisi, kata Komarus, menganjurkan terdakwa berdamai dengan cara memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 6.000.000 kepada korban.

Nilai tersebut sesuai dengan harga handphone yang dicuri oleh terdakwa dari korban.

Beberapa saat kemudian, surat perjanjian perdamaian pun telah dibuat dan ditandatangani oleh ayah Ari Darmawan, yakni Muhammad Guntur.

"Jadi istri saya nih sudah bikin surat damai dan ditandatangani atas nama Muhammad Guntur sebesar Rp 12 juta," kata Komarus.

Sidang pun kembali berlanjut dengan beberapa tanya jawab yang dilakukan saksi, hakim, jaksa dan kuasa hukum.

Kronologi kasus

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.

Setelah Suhartini masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/25/14343951/tanggapan-polisi-soal-tuduhan-anjurkan-sopir-taksi-online-ari-darmawan

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke