JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto menanggapi santai aksi pelaporan kuasa hukum terdakwa kasus pencurian sekaligus supir taksi online, Ari Darmawan.
Menurut Irwan, pengiriman surat ke Bareskrim dan Propam Mabes Polri merupakan hak dari kuasa hukum.
"Ya mengenai surat seperti misalkan tidak sesuai dan tidak terima atau tidak profesional porses penyidikan tentunya kami sebagai aparat penegak hukum sah-sah saja menerima itu," kata Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Namun, hal tersebut juga akan dijadikan sebagai masukan untuk mengevaluasi internal polisi agar kinerja penyidik bisa diperbaiki.
"Apapun itu jadi bahan pemeriksaan internal kami tentunya akan hadapi itu sepanjang kami dalam profesional," ucap dia.
Kuasa hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompoel, mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Propam Mabes Polri terkait dugaan tindak kriminalisasi yang dialami kliennya.
Ari yang bekerja sebagai sopir taksi online dituduh telah melakukan pencurian dan kekerasan.
Tudingan Hotma bahwa kliennya dikriminalisasi muncul saat kliennya itu menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
"Sudah berkirim surat ke Propam, sudah ke Kabareskrim, semua petinggi sudah kami kirimkan surat. Kami sudah bikin surat untuk minta perhatian khusus," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hotma heran, polisi terkesan memaksakan penetapan status tersangka kepada kliennya.
Menurut dia, Ari Darmawan tidak terbukti melakukan pencurian dan kekerasan.
Dia berharap suratnya bisa berpengaruh terhadap kinerja kepolisian.
Kronologi kasus
Kasus itu berawal ketika Ari mendapat order dari seorang calon penumpang bernama Suhartini pada 4 Oktober 2019 pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput di Kemang Venue, Jakarta Selatan. Ia hendak menuju daerah Damai Raya, Cipete.
Ketika mendapat order tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk konfirmasi.
Namun, dia tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pada akhirnya tidak naik ke mobil Ari.
Namun, keesokan harinya, Ari didatangi polisi. Dia langsung ditangkap karena dituduh telah melakukan pencurian dan kekerasan.
Ari lalu menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukumnya.
Dari investigasi tim kuasa hukum, diketahui Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang membatalkan pesanan secara sepihak.
Atas dasar itulah, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, Ari sudah menjadi terdakwa kasus itu. Persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hotma Sitompoel yakin bahwa kliennya akan terbukti tidak bersalah dan telah menjadi korban salah tangkap dalam kasus itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/25/15311861/diadukan-sopir-taksi-online-ke-propam-dan-bareskrim-polres-jaksel