Keduanya berinisial HN dan KH.
Kasus pengaturan skor itu sebelumnya ditangani Satgas Anti Mafia jilid II. Adapun, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus itu.
"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.
Dia merupakan mantan Exco PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu (BTR) untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2 Indonesia.
"Menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Hendro.
Sementara tersangka KH adalah pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi.
Dia ditangkap di daerah Bekasi pada 19 Februari lalu.
Tersangka KH berperan memberikan uang kepada Bayu untuk mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang pada November 2019.
"Perannya KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," ungkap Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1.
Adapun, berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang telah masuk proses persidangan.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Selanjutnya, enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/12503881/polisi-tangkap-2-buronan-kasus-pengaturan-skor-persikasi-bekasi-vs-perses