Salah satu sepeda gunung yang mereka gondol yakni merek Merida. Sepeda gunung itu boleh dibilang cukup punya pamor di kalangan pegiat olahraga tersebut.
Di situs-situs jual beli daring, sepeda gunung Merida dibanderol sekitar Rp 44 juta.
Namun, kedua pemuda itu mengaku pada polisi bahwa sepeda-sepeda gunung itu mereka lego kembali dengan harga murah.
"Untuk yang satu ini (Merida) saja dijual seharga Rp 3,5 juta," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Kemudian, aneka sepeda gunung lain seperti bermerek Polygon dan United mereka jual dengan rentang harga maksimal Rp 1 juta.
"Menurut pengakuannya, mereka ini memasarkan sepeda hasil curiannya melalui media sosial," jelas Azis.
"Setelah ada calon pembelinya, lalu pelaku menggunakan sistem COD atau bertemu langsung untuk pembayarannya," tambah dia.
Ditanya soal motifnya mencuri sepeda ketimbang sepeda motor, pelaku beralasan bahwa pencurian sepeda jauh lebih mudah.
"Lebih mudah tinggal ambil dan enggak perlu surat-surat," ujar RG kepada wartawan, Kamis.
Akibat perbuatannya, SN dan RG terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/27/21151041/curi-sepeda-gunung-puluhan-juta-pelaku-jual-lagi-tak-sampai-rp-5-juta