Sembilan nama anggota panlih sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dalam surat keputusan penetapan yang diterima Kompas.com, tim panlih memiliki empat tugas yang harus dijalankan.
Pertama harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Lalu bertugas meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wakil gubernur.
Selanjutnya, tim panlih harus melaksanakan kegiatan pemilihan wagub dalam rapat paripurna.
Terakhir, mereka juga melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas cawagub terpilih untuk kepentingan pengesahan.
Berikut anggota tim panlih wagub DKI :
1. Farazandi Fidinansyah dari Fraksi PAN menjabat ketua
2. Basri Baco dari Fraksi Golkar menjabat wakil ketua
3. Desie Christhyana Sari dari Fraksi Demokrat sebagai anggota
4. Dwi Rio Sambodo dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai anggota
5. S Andyka dari Fraksi Gerindra sebagai anggota
6. Achmad Yani dari Fraksi PKS sebagai anggota
7. Eneng Malianasari dari Fraksi PSI sebagai anggota
8. Muhammad Idris dari Fraksi PAN sebagai anggota
9. Yusuf dari Fraksi PKB-PPP sebagai anggota
Tim panlih akan memiliki masa kerja selama 30 hari setelah ditetapkan dan bisa diperpanjang sesuai persetujuan pimpinan DPRD DKI.
Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.
Dua nama itu adalah politisi Gerindra Ahmad Riza Patria dan politisi PKS Nurmansjah Lubis.
Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS.
Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta.
Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berharap DPRD DKI Jakarta segera menuntaskan proses pemilihan wagub DKI yang akan mendampinginya memimpin Ibu Kota.
Anies berharap DPRD DKI segera membentuk panitia pemilihan untuk memproses pemilihan wagub, sesuai ketentuan tata tertib tersebut.
"Kami berharap panitia khusus yang termaktub dalam salah satu pasal di tatib (tata tertib) ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan (pemilihan wagub DKI)," ujar Anies.
Dengan disahkan Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, Anies juga berharap berbagai kegiatan DPRD DKI Jakarta bisa dilaksanakan dengan cepat.
"Alhamdulillah peraturan DPRD mengenai tatib sudah selesai, jadi kami berharap dengan begitu persidangan-persidangan di Dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif dan sudah punya dasar hukumnya," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/07144251/panitia-pemilihan-wagub-dki-ditetapkan-berikut-daftar-nama-anggota-dan