JAKARTA, KOMPAS.com - Narkoba jenis ganja masih menjadi barang haram terbanyak yang dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Tercatat 318 kilogram ganja hasil tangkapan lintas wilayah mulai dari Mandailing Natal Sumatera Utara hingga pulau Jawa dimusnahkan dalam mesin incinerator milik BNN yang terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat.
Selain ganja, puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi turut dimusnahkan pada Selasa (3/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari delapan kasus sejak Desember 2019 dengan lima belas orang tersangka.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa ganja seberat 318 kg, sabu seberat 12,6 kg, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika. Juga ada 15 tersangka yang kita hadirkan dalam pemusnahan ini," kata Audie.
Audi menyebut kasus pengungkapan narkoba yang paling besar yakni jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui darat.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 250 kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja, serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar.
Kasus selanjutnya terkait narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
"Kemudian kasus kedua mengungkap jaringan antar kota melalui jalur darat dengan barang bukti berupa 10 kg sabu, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika," kata Audie.
Jika ditotal, barang bukti tersebut senilai Rp 10 miliar.
Hadir dalam pemusunahan, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi juga tegas mengatakan bahwa unsur pemerintah di wilayah Jakarta Barat terus giat memerangi peredaran narkoba.
"Acara ini dimaksudkan untuk sampaikan pesan kepada seluruh orang yang coba-coba untuk merusak Jakbar dengan narkoba. Kami konsisten, kami kompak bahwa kami bersatu berantas narkoba di Jakbar ini jadi jangan main-main soal narkoba," ucap Rustam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/03/14413271/ratusan-kilogram-ganja-hingga-ekstasi-senilai-rp-10-miliar-dimusnahkan-di