Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal.
Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Menurut Yusri, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.
Sedangkan masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.
"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Yusri.
Polisi sebelumnya menggerebek sejumlah tempat penyimpanan masker di Jakarta dan sekitarnya.
Terakhir, polisi menggerebek tempat penyimpanan masker di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, polisi menyita barang bukti 3.100 masker berbagai merek.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan penyuplai berinisial A atas dugaan penimbunan masker di tengah kelangkaan masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku menjual masker secara online dengan kisaran harga Rp 50.000-Rp 350.000.
Polisi sebelumnya sudah menggerebek empat lokasi terkait penimbunan masker.
Rabu kemarin, polisi menggerebek di Ciracas, Jakarta Timur. Saat digerebek, polisi menyita barang bukti berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi.
Saat ini, polisi telah mengamankan penyuplai berinisial FN (28) untuk diperiksa guna mengetahui motif penyimpanan masker tersebut.
Adapun tiga lokasi lain yang diduga menimbun masker, yakni di daerah Cilincing, Grogol, dan Tangerang.
Saat penggerebekan di daerah Tangerang, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk.
Rinciannya, sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.
Saat menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, polisi menyita 600 kardus berisi 30.000 masker.
Sementara saat menggerebek salah satu kamar di apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek.
Masker semakin sulit ditemukan di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3/2020).
Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/15020441/polisi-ingin-pakai-diskresi-jual-masker-sitaan-dengan-harga-normal