JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis happy five saat mengamankan artis Ririn Ekawati.
"Kita menemukan 38 butir pil happy five," kata Audie di Polres Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020).
Audie mengungkapkan, polisi masih mendalami asal pil happy five tersebut. Pasalnya, hasil tes urine Ririn menunjukkan negatif penggunaan happy five.
Polisi menduga Ririn mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu yang lama sebelum ditangkap.
"Semoga kita mendapat banyak temuan-temuan dari pemeriksaan malam ini. Kemungkinan besok kalau ada yang kita dapatkan, akan kita sampaikan kepada media," ungkap Audie.
Sebelumnya diberitakan, Ririn ditangkap bersama asistennya berinisial ITY dan rekannya berinisial DN di daerah Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) malam. Penangkapan Ririn berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Ririn dan DN tak menggunakan narkoba. Sebaliknya, hasil pemeriksaan urine ITY menunjukkan positif penggunaan happy five.
Polisi mengungkapkan, Ririn bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Saat ini, Ririn masih diperiksa di Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, polisi akan memulangkan Ririn setelah proses pemeriksaan selesai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/08/20494241/polisi-sita-38-butir-happy-five-saat-mengamankan-artis-ririn-ekawati