Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budianto mengatakan, pertama-tama korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Tersangka memperlihatkan handphone-nya dan menunjukkan video porno. Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Setelah mempertontonkan video tersebut, korban kemudian disetubuhi oleh Iwan.
Modus ini dilakukan tersangka hingga berulang kali terhadap korban sejak Januari 2020 hingga akhirnya orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut.
Orang tua korban lantas melaporkan perbuatan Iwan yang merupakan tetangganya ke Polsek Cilincing.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Iwan lantas melarikan diri ke Kawasan Cakung, Jakarta Timur. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan Iwan pada Selasa (3/3/2020) lalu.
"Kita lakukan juga untuk penyergapan kepada tersangka namun dia melarikan diri, maka kita berikan tindakan tegas terukur," ucap Imam.
Ia lantas diseret dan diinterogasi di Mapolsek Cilincing.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa Iwan sudah beristri dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"(Korban) sementara kita bawa ke psikiater juga dilakukan pembinaan," ucap Imam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/09/19084041/sebelum-perkosa-gadis-difabel-pelaku-memperlihatkan-video-porno