JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terhadap Edi Candra Purnama beserta putranya, Muhammad Edi Pradana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni Fery sebagai petugas pemadam kebakaran dan Dea Fitria selaku petugas kasir di Alfamart Kalibata City, Jakarta Selatan.
Ferry dihadirkan lantaran sempat melakukan pemadaman di rumah Aulia Kesuma.
Kala itu, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sempat berniat membakar rumah yang berada di kawasan Lebak Bulus itu pasca membunuh Edi Candra Purnama dan Muhammad Edi Pradana.
Jenazah korban sengaja ditinggal di dalam garasi agar ikut terbakar dengan bersama rumahnya.
Namun belakangan, rencana itu gagal terjadi. Mereka akhirnya membawa jenazah ke Sukabumi, Jawa Barat dan membakarnya di dalam mobil. Sedang Dea Fitria bersaksi jika Aulia Kesuma sempat membeli handuk yang diduga untuk membekap Edi Candra Purnama hingga tewas.
Kompas.com pun merangkum beberapa keterangan saksi dan tanggapan dari kuasa hukum.
1. Petugas pemadam cium bau bensin di rumah Aulia Kesuma
Dalam kesaksiannya, Fery mengaku sempat melakukan pemadaman di rumah Aulia Kesuma di Jalan Lebak Bulus 1 pada 24 Agustus 2019.
Dia memadamkan titik api yang ada di lantai dua. Namun saat melakukan pemadaman, Fery mencium bau bensin.
"Dari atas ke bawah sepintas mencium bau bensin saja. Kami fokus ke titik api," kata dia saat bersaksi di muka sidang, Senin (9/3/2020).
Dia lalu memberi tahu atasannya bahwa dia mencium bau bensin saat berada di dalam rumah Aulia Kesuma.
Meski demikian, Feri menduga kebakaran bukan karena bensin yang terbakar. Kebakaran justru terjadi karena arus listrik.
2. Di garasi mobil, petugas hanya melihat bed cover dan mobil
Kala itu, Fery masuk ke dalam rumah Aulia dan naik ke lantai dua guna memadamkan api. Namun saat proses pemadaman, Fery sempat melihat kondisi garasi.
Dalam garasi, dia hanya melihat ada bed cover dan mobil yang terparkir di dalam.
"Semacam ada bed cover, ada mobil, ada bed cover. Lalu saya mencium bau bensin," ucap dia.
Hal itu selaras dengan kronologi dalam dakwaaan Aulia Kesuma. Usai dibunuh, jasad Edi Candra Purnama sempat dibalut oleh bed cover dan diletakan di garasi.
Hal itu dilakukan ketika Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berencana membakar rumah tersebut.
3. Petugas kasir benarkan Aulia Kesuma beli handuk
Dea Fitria membenarkan Aulia Kesuma membeli handuk berukuran sedang di Alfamart Kalibata City. Dia membeli handuk tersebut sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Kala itu, Dea sempat menunjukan tempat handuk ketika ditanya Aulia Kesuma. Usai Aulia Kesuma membeli handuk, dia keluar Alfamart bersama seorang laki-laki.
"Masih ingat ciri ciri lelakinya?" kata Hakim di persidangan.
"Tidak ingat," jawab Dea.
Handuk diduga akan dipakai untuk menyekap Edi Candra Purnama saat proses pembunuh terjadi.
4. Aulia Kesuma merasa diuntungkan dengan keterangan para saksi
Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra mengaku diuntungkan dengan keterangan dua saksi dalam persidangan kali ini.
"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa. Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengaku tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada dua saksi karena dianggap tidak mengetahui proses dan penyebab terjadinya pembunuhan.
Selain itu, keterangan saksi dianggap Firman tidak ada yang berkaitan dengan substansi kasus pembunuhan yang menjerat klienya.
"Pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/07514761/cerita-petugas-damkar-dan-kasir-alfamart-saksikan-eksekusi-rencana-jahat