"Jadi mereka gunakan untuk meminjam sejumlah uang," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman, pelaku kemudian kabur membiarkan BPKB tanpa kendaraan tersebut. Sudah pasti, angsuran pinjaman pun tak dibayar para pelaku.
Besaran pinjaman juga beragam, kata Adi. Untuk BPKB kendaraan roda dua berkisar antara Rp 5-Rp 10 juta.
"Kalau mobil Rp 20 juta-Rp 35 juta," kata dia.
Sindikat tersebut juga menjual BPKB hasil dari kejahatan seperti pencurian.
Bahkan, tersangka N merupakan bagian dari sindikat tersebut berani memalsukan identitas dari BPKB yang ada.
"Jadi dipalsukan juga, secara kasat mata terlihat tulisan asli dihapus dan ditimpa dengan tulisan baru," ujar Adi.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap sindikat penjual BPKB (Bukti Tanda Kendaraan Bermotor) tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Adi mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia.
Setelah dilakukan penangkapan pada saat transaksi berlangsung pads 10 Januari 2020 lalu, Adi mengatakan, kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial N (45), CM (26) dan S (39).
Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi berhasil menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.
"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Atas kejahatan tersebut, lanjut Ade, polisi berhasil menyita enam buah BPKB dengan rincian satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.
Tindakan para tersangka kemudian dikenakan pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/13374041/sindikat-gunakan-bpkb-tanpa-kendaraan-untuk-pinjam-uang-ke-rentenir