JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa supir taksi online, Ari Darmawan.
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Gojek melalui Dino Ajiansyah menjelaskan fakta saat bersaksi di muka sidang, Selasa (10/3/2020).
Beberapa kesaksiannya yakni terdakwa Ari Darmawan tidak pernah menjemput korban bernama Suhartini.
Komunikasi yang terjalin justru antara Suhartini dengan sopir taksi online lain bernama Dadang Supriatna, sebelum terjadi pencurian dan kekerasan.
Kompas.com pun merangkum beberapa kesaksian dalam sidang dan tanggapan pihak kuasa hukum.
1. Ari Darmawan tidak pernah menjemput Suhartini
Dino mengatakan Air Darmawan, dipastikan tidak pernah menjemput korban yang bernama Suhartini.
Dari data percakapan yang dipegangnya, Ari Darmawan yang memakai akun atas nama Komarus Jaman memang menerima orderan dari Suhartini.
Namun orderan tersebut dibatalkan oleh Suhartini.
"Tidak ada pickup yang dilakukan Komarus Jaman. Berdasarkan orderannya di-cancel, ya orderannya batal," kata Doni dalam sidang.
Suhartini malah dijemput oleh pengemudi driver taksi online yang bernama Dadang.
Dadang lah yang diduga tim kuasa hukum Ari Darmawan sebagai pelaku pencurian sebenarnya.
2. Usai peristiwa pencurian, Dadang diberhentikan dari Gojek
Dino mengatakan Dadang Supriatna sudah bukan mitranya lagi sejak tanggal 15 September 2019.
Dadang diketahui tidak menjadi mitra Gojek karena dikenakan denda.
"Dadang sudah bukan mitra lagi per tanggal 15 September. Sudah tidak jadi mitra karena terkena sanksi putus mitra karena meminjamkan akunnya kepada orang lain," ucap dia.
Padahal sebelumnya, Dadang diketahui sempat melakukan menjemput pelanggan atas nama Suhartini.
Kala itu, Dadang sempat menjemput Suhartini di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
3. Korban hanya berkomunikasi dengan Danang sebelum peristiwa pencurian
Dalam kesaksianya, Suhartini sempat berkomunikasi dengan Danang Supriatna. Namun Suhartini belum sempat berkomunikasi dengan driver setelahnya yakni Ari Darmawan yang memakai akun atas nama Komarus Jaman.
"Kalau berdasarkan nomer dari Suhartini itu ada percakapan di sini, Dadang dengan Suhartini,” kata Dino.
Ari Darmawan sempat beberapa kali menghubungi Suhartini namun tidak kunjung ada balasan.
Alhasil, Ari tidak pernah menjemput Suhartini di lokasi.
4. Yakin Ari Darmawan tidak bersalah, kuasa hukum akan minta ganti rugi
Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Bahkan dia siap melaporkan balik Suhartini untuk minta ganti rugi jika memang Ari terbukti tidak bersalah.
"Kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan jika Ari tidak melakukan itu dan bebas, ya kita akan melakukan ganti kerugian (laporkan balik)," kata Ditho usai persidangan.
Ditho yakin kliennya tidak bersalah berdasarkan beberapa fakta persidangan yang sudah terungkap.
Tidak hanya itu, Ditho juga melihat ada kesan terburu-buru dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menyusun BAP, sehingga ada beberapa fakta penting yang tidak diketahui penyidik polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/11/09145711/ini-fakta-baru-yang-terungkap-dari-keterangan-gojek-dalam-sidang-sopir