Namun, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir bus transjakarta itu saat ini tidak ditahan polisi.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Fahri mengatakan kondisi dari korban yang ditabrak oleh sopir tersebut hanya mengalami luka ringan dan kerusakan pada mobil.
Oleh karena itu polisi menyangkakan sopir tersebut dengan Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," ucap Fahri.
Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil visum istri jendral polisi tersebut dari pihak rumah sakit yang diperkirakan keluar dalam dua hari ke depan.
Sebelumnya diberitakan, istri Boy Rafli terlibat kecelakaan mobil karena tertabrak bus transjakarta kemarin.
Istri dari Boy Rafli diketahui sedang berada di dalam mobil SUV berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Mobil tersebut rusak di bagian belakang.
Saat ini, istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, bus telah diamankan Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi pun menyelidiki peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/11/10401711/jadi-tersangka-sopir-transjakarta-yang-tabrak-mobil-istri-boy-rafli-tidak