Salin Artikel

Pilkada Tangsel, Hanya Partai Golkar yang Bisa Usung Calon Sendiri

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Partai Golkar Tangsel menjadi partai pertama yang sudah menyatakan dukungan terhadap pasangan tertentu untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.

Partai tersebut sepakat mendukung Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilagr Saga Ichsan, anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak mengatakan, Golkar Tangsel yang memiliki 10 kursi di DPRD memang dapat mengajukan calonnya sendiri.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan syarat parpol mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen di DPRD.

Jumlah seluruh kursi di DPRD Tangsel adalah 50. Artinya, 20 persen dari jumlah tersebut adalah 10 kursi.

"Kalau mengacu itu sebetulnya DPD Golkar Tangsel sudah memenuhi persyaratan mengajukan calonnya sendiri," kata Zaki sata dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2028).

Sejauh ini, Golkar menguasai DPRD Tangerang Selatan dengan satu-satunya partai yang memiliki 10 kursi.

Sementara posisi di bawahnya yakni partai Gerindra, PDIP, dan PKS hanya memiliki 8 kursi di DPRD.

Sedangkan Partai Demokrat hanya memiliki 5 kursi. Untuk PSI dan PKB ada 4 kursi, PAN 2 kursi, dan Hanura 1 kursi.

"Dari jumlah itu sudah bisa tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain," ucapnya.

Sementara Ketua KPU Bambang Dwitoro menjelaskan, sedikitnya ada tiga metode untuk pencalonan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan. Tepatnya, dua metode untuk pencalonan lewat partai dan satu metode untuk pencalonan perseorangan atau independen.

"Kemudian kalau melalui partai ada dua metode, pertama menggunakan kursi DPRD. Dan kedua suara sah (saat pileg) 25 persen tapi berlaku hanya pada partai politik yang memiliki kursi di DPRD," papar Bambang.

Dengan begitu, kata Bambang, partai yang tidak mencapai 10 kursi di DPRD harus menjalin koalisi untuk mendukung pasangan maju dalam Pilkada Tangsel 2020.

"Iya kalau yang memiliki kursi 10 bisa (tanpa koalisi). Jika yang tidak sampai 10 harus koalisi," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/05580451/pilkada-tangsel-hanya-partai-golkar-yang-bisa-usung-calon-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke