Salin Artikel

Fakta Penangkapan Dua Pengedar Uang Palsu di Tangsel, Rp 300 Juta Sudah Diedarkan

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AM (61) dan R (24), hanya bisa menundukan kepalanya saat digelandang polisi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Keduanya merupakan pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020) lalu.

Para pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diedarkan dengan cara dijual di wilayah Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi tentang percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Saat itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp 100,000," kata Didik di Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan sudah berlangsung selama dua tahun.

Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

"Pengakuan pelaku mereka menjual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta uang palsu," katanya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku M, yang diduga merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut.

Belajar melalui Youtube

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dapat mencetak uang palsu setelah belajar melalui youtube.

"Kalau dari pengakuannya para pelaku, mereka belajar mencetak uang palsu dari youtube," ujar Muharram.

Menurut Muharram, pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian mengajari sebelum keduanya memperdalam cara mencetak uang palsu melalui online.

"Diduga M yang mengajari dan akirnya diperdalam oleh kedua pelaku. Keduanya AM sama R perannya sama-sama sebagai penyablon dan penyempurna," ucapnya.

Muharram menjelaskan, kedua pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 itu masih menggunakan peralatan manual dengan menggunakan kertas dan printer pada umumnya.

Hanya saja, kedua pelaku melakukan pres uang palsu melalui mesin laminating untuk menyerupai aslinya.

"Untuk tinta yang digunakan tinta yang ada pada umumnya, bukan khusus untuk mata uang, makanya itu bisa luntur," katanya.

Sudah Rp 300 juta beredar

Pelaku AM dan R telah mencetak uang palsu selama selama dua tahun.

Menurut Muharram, sepanjang waktu itu kedua pelaku telah mengedarkan sebanyak Rp 300 juta uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," ujar Muharram.

Dalam mengedarkan, kedua pelaku biasanya menjual kepada seseorang yang cara pemasarannya sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.

Kedua pelaku dan pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," katanya.

Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap.

"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kita dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.

Upah Rp 500.000

Salah satu pelaku, AM mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk satu kali transaksi mengedarkan uang palsu dengan cara menjual.

"Saya jual Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta. Sekali transaksi jual itu saya dapat Rp 500 ribu," kata AM di Polres Tangerang Selatan.

AM mengaku telah mengeluarkan modal sebesar Rp 1 juta lebih untuk membeli peralatan cetak. Peralatan tersebut dibelinya sejak dua tahun lalu.

"Saya modalnya Rp 1 juta lebih. Beli di tempat peralatan biasa," katanya.

Sementara pelaku R mengaku uang palsu dicetak satu minggu sekali sesuai pesanan. 

"Kalau cetak sebenernya tidak tentu waktunya. Biasanya seminggu sekali itu ada aja. Jumlahnya sesuai pemesan," ucap R.

Kini, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/08112271/fakta-penangkapan-dua-pengedar-uang-palsu-di-tangsel-rp-300-juta-sudah

Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke