TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AM (61) dan R (24), hanya bisa menundukan kepalanya saat digelandang polisi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Keduanya merupakan pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020) lalu.
Para pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diedarkan dengan cara dijual di wilayah Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi tentang percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
Saat itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp 100,000," kata Didik di Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan sudah berlangsung selama dua tahun.
Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
"Pengakuan pelaku mereka menjual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta uang palsu," katanya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku M, yang diduga merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut.
Belajar melalui Youtube
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dapat mencetak uang palsu setelah belajar melalui youtube.
"Kalau dari pengakuannya para pelaku, mereka belajar mencetak uang palsu dari youtube," ujar Muharram.
Menurut Muharram, pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian mengajari sebelum keduanya memperdalam cara mencetak uang palsu melalui online.
"Diduga M yang mengajari dan akirnya diperdalam oleh kedua pelaku. Keduanya AM sama R perannya sama-sama sebagai penyablon dan penyempurna," ucapnya.
Muharram menjelaskan, kedua pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 itu masih menggunakan peralatan manual dengan menggunakan kertas dan printer pada umumnya.
Hanya saja, kedua pelaku melakukan pres uang palsu melalui mesin laminating untuk menyerupai aslinya.
"Untuk tinta yang digunakan tinta yang ada pada umumnya, bukan khusus untuk mata uang, makanya itu bisa luntur," katanya.
Sudah Rp 300 juta beredar
Pelaku AM dan R telah mencetak uang palsu selama selama dua tahun.
Menurut Muharram, sepanjang waktu itu kedua pelaku telah mengedarkan sebanyak Rp 300 juta uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.
"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," ujar Muharram.
Dalam mengedarkan, kedua pelaku biasanya menjual kepada seseorang yang cara pemasarannya sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.
Kedua pelaku dan pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," katanya.
Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap.
"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kita dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.
Upah Rp 500.000
Salah satu pelaku, AM mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk satu kali transaksi mengedarkan uang palsu dengan cara menjual.
"Saya jual Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta. Sekali transaksi jual itu saya dapat Rp 500 ribu," kata AM di Polres Tangerang Selatan.
AM mengaku telah mengeluarkan modal sebesar Rp 1 juta lebih untuk membeli peralatan cetak. Peralatan tersebut dibelinya sejak dua tahun lalu.
"Saya modalnya Rp 1 juta lebih. Beli di tempat peralatan biasa," katanya.
Sementara pelaku R mengaku uang palsu dicetak satu minggu sekali sesuai pesanan.
"Kalau cetak sebenernya tidak tentu waktunya. Biasanya seminggu sekali itu ada aja. Jumlahnya sesuai pemesan," ucap R.
Kini, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/08112271/fakta-penangkapan-dua-pengedar-uang-palsu-di-tangsel-rp-300-juta-sudah