Tawuran antarpelajar itu mengakibatkan BI (17) tewas dan RW (15) terluka di bagian lengan.
“Iya ada 14 orang yang kita amankan, yang terduga tersangka sudah ada. Ini lagi kami mintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).
Arman mengatakan, polisi masih mendalami siapa saja eksekutor yang mengakibatkan BI tewas.
Ia menjelaskan, awalnya kedua kelompok berkomunikasi di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Baru Duren Jaya.
Di lokasi, tawuran langsung terjadi.
“Saling menantang, mungkin mengeluarkan kata-kata yang menyinggung, akhirnya antara pelaku dan korban bertemu lalu bentrok," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti celurit parang panjang dari pelaku.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/13/12581071/seorang-tewas-saat-tawuran-pelajar-di-bekasi-14-orang-ditangkap-polisi