Saat itu, AW memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berinisial RA (20) di halte itu.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.
Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang menunggu bus di halte itu.
"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy di Polsek Ciputat, Jumat.
Rekan-rekan korban kemudian pergi lebih dulu dari halte dengan menaiki bus transjakarta.
Saat korban sedang sendiri itulah tersangka tiba-tiba berdiri dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban. Korban langsung berteriak dan lari ketakutan.
Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada seorang warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.
"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN, Widik," ucapnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/13/20255011/pria-yang-perlihatkan-alat-kelamin-di-halte-uin-ciputat-ditangkap