Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, keputusan tersebut diterapkan menyusul penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Iya betul, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu ke depan sejak tanggal 16 Maret 2020," kata Fahri kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Fahri menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil genap tersebut dicabut.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi (setelah pencabutan selama dua pekan)," ungkap Fahri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin mengimbau warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah di tengah pandemi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.
Anies juga mengeluarkan kebijakan yang membatasi penggunaan transportasi umum secara ekstrim.
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu kemarin
Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, angka itu naik 21 kasus dari pengumuman sehari sebelumnya.
Penambahan kasus salah satunya ditemukan di Jakarta yang merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
"Per hari ini dari laboratorium yang saya terima pagi, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Yuri kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/16/07555361/ganjil-genap-dicabut-selama-2-pekan-karena-mewabahnya-virus-corona