Hal tersebut ditetapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui langkah Siaga Intensif Corona Virus Disease (SI-COVID) yang ia teken hari ini, Senin (16/3/2020).
"ASN dan pegawai Pemkot Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00," jelas Idris dalam konferensi pers, Senin sore.
Pemberlakuan jam kerja setengah hari ini belum berlaku bagi para pegawai pemerintah yang bertugas di puskesmas, RSUD, lalu lintas, teknisi dinas perhubungan, petugas kebersihan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Jam kerja para pegawai yang dikecualikan itu akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah pada Selasa (17/3/2020).
Idris menyampaikan, kebijakan kerja setengah hari bagi sebagian ASN dan pegawai Pemkot Depok akan diterapkan hingga 31 Maret 2020.
"Dan/atau setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, sesuai kebutuhan," ujar Idris.
Selain itu, Idris meminta agar seluruh ASN dan pegawai Pemkot Depok yang masuk kantor memeriksakan diri guna memastikan status kesehatannya.
Pemeriksaan itu mesti sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/16/19121841/cegah-covid-19-sebagian-pegawai-pemkot-depok-kerja-setengah-hari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.