JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sudah melaporkan kebijakan kerja dari rumah kepada Pemprov DKI.
"220 perusahaan yang sudah lapor yang sudah WFH," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Andri menyampaikan, ada 21.589 tenaga kerja yang bekerja di 220 perusahaan tersebut.
Beberapa perusahaan yang sudah menerapkan sistem kerja dari rumah adalah Unilever, Kantor Pusat Gojek, Kantor Grab Indonesia, Tokopedia, Ruangguru, Kantor Pusat PT Astra, PT Johnson & Johnson Indonesia, PT BMW Indonesia (Jakarta), PT HM Sampoerna Tbk, Coca Cola Indonesia, hingga Danone Indonesia.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama.
"Kemungkinan besok akan bertambah," kata Andri.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work from Home).
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.
Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni sebagai berikut:
1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional)
3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/18/18353091/cegah-covid-19-220-perusahaan-di-jakarta-terapkan-sistem-kerja-dari-rumah