Salin Artikel

Mal Pelayanan Publik Tutup, DKI Terapkan Perizinan Online

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.

"Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan mal pelayanan publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui siaran pers, Kamis (19/3/2020).

Dengan ditutupnya unit pelayanan secara langsung, DPMPTSP DKI menerapkan sistem pelayanan secara online melalui situs web http://jakevo.jakarta.go.id.

Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, bisa dilihat di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan bisa dari rumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id," kata Benni.

Meskipun unit pelayanan secara langsung ditutup sementara, DPMPTSP DKI tetap menerima pelayanan manual untuk izin-izin yang mendesak.

Caranya, pemohon bisa mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan di seluruh unit layanan DPMPTSP.

Pemohon diminta memberi keterangan nama pemohon, jenis izin, serta nomor telepon yang dapat dihubungi di halaman depan.

Berkas permohonan dimasukkan ke dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat.

Selanjutnya, pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim ke pesan ke media sosial @layananjakarta.

“Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun, kami tetap mengakomodasi pemohon perizinan/nonperizinan secara manual dengan prinsip urgensi," ucap Benni.

"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP DKI Jakarta," imbuhnya.

Pemohon perizinan dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP DKI melalui fitur live chat dan video call di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.

DPMPTSP juga membuka layanan penyuluhan secara online. Pemohon bisa mengajukan pertanyaan seputar perizinan dan nonperizinan ke email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke media sosial @layananjakarta.

Layanan call center Tanya PTSP di nomor 1500164 juga tetap beroperasi pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/09013531/mal-pelayanan-publik-tutup-dki-terapkan-perizinan-online

Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke