Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan kebijakan penghentian kegiatan razia telah dimulai Rabu (18/3/2020) kemarin, hingga masa tanggap darurat virus corona di Indonesia dihentikan.
"Iya, kegiatan dihentikan sementara dulu," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, polisi hanya akan menindak pelanggaran kasat mata yang rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Contoh pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan menerobos jalur Transjakarta.
"Kita tetap hunting system dengan penilangan pelanggaran secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang potensi kecelakaan lalu lintas," ujar Fahri.
Praktik razia kepolisian di lapangan selama ini selalu menimbulkan kerumunan di lokasi. Para petugas dan pengendara yang diberhentikan berkumpul dalam satu titik.
Kondisi itu tidak sejalan dengan imbauan pemerintah agar menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar satu dengan yang lain.
Wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona terus menyebar di Indonesia, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
Data yang dirilis pemerintah, Rabu (18/3/2020), sudah ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia.
Dari angka tersebut, sebanyak 11 orang sembuh dan 19 pasien meninggal
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/15471751/polda-metro-jaya-hentikan-kegiatan-razia-di-jalan-cegah-penyebaran-corona