Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengasilan Negeri Jakarta Utara.
"Pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU Fedrik Adhar dalam dakwaannya, Kamis (19/3/2020).
Kedua orang tersebut didakwa dengan pasal yang sama yaitu, Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Rahmat dan Ronny disidang terpisah di Pengadilam Negeri Jakarta Utara.
Namun dalam dakwaan keduanya, mereka merencakan penyiraman air keras kepada Novel dengan motif yang sama.
Motifnya keduanya adalah kebencian terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Perencanaan pelemparan air keras itu bermula pada 8 April 2017 dan dieksekusi pada 11 April 2017.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan saksi Ronnu Bugis mengakibatkan saksi korban Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat," ucap Fedrik.
Adapun Rahmat dan Rony ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/17050671/jaksa-dua-penyiram-air-keras-anggap-novel-baswedan-mengkhianati-polri