Masing-masing tersangka berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh tersangka bukan berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.
Kendati demikian, mereka menggunakan modus pencurian yang sama, yakni mengawasi target lokasi pencurian terlebih dahulu, melancarkan aksi pencurian, lalu menjual motor hasil curian kepada penadah.
"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi. Kemudian, mereka beraksi," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka FA mencuri motor seorang karyawan perusahaan swasta di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada 28 Februari 2020 lalu.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku telah mencuri seorang diri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 4 bulan.
Kemudian, tersangka AJ mencuri motor di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Maret lalu.
Dalam melancarkan aksinya, AJ dibantu rekannya berinisial E yang masih berstatus buron.
Sementara itu, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah, yakni tersangka H seharga Rp 2.000.000 per unit.
Kelompok selanjutnya adalah tersanga FH dan AL. Mereka biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian, mereka menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook.
"(Kendaraan hasil curian) dijual melalui Facebook lalu COD (Cash on Delivery atau bayar di tempat). Mereka janjian bertemu di pinggir jalan atau stasiun (dengan calon pembeli)," ungkap Yusri.
Kelompok lainnya adalah kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G.
Yusri mengungkapkan, G merupakan otak dari pencurian kelompok tersebut. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat.
"Mereka mengaku baru empat kali melakukan aksi curanmor," ujar Yusri.
Kelompok terakhir berasal dari Lampung yang terdiri dari tersangka I, RA, A, dan J. Mereka biasa beraksi di daerah Tangerang Selatan.
"Pengakuannya baru beraksi dua kali dan mereka menjual kendaraan (hasil curian) melalui Facebook dengan cara COD," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/20244731/dua-bulan-polisi-tangkap-12-tersangka-curanmor-di-jadetabek