Salin Artikel

Dua Bulan, Polisi Tangkap 12 Tersangka Curanmor di Jadetabek

Masing-masing tersangka berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh tersangka bukan berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.

Kendati demikian, mereka menggunakan modus pencurian yang sama, yakni mengawasi target lokasi pencurian terlebih dahulu, melancarkan aksi pencurian, lalu menjual motor hasil curian kepada penadah.

"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi. Kemudian, mereka beraksi," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Yusri menjelaskan, tersangka FA mencuri motor seorang karyawan perusahaan swasta di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada 28 Februari 2020 lalu.

Kepada polisi, tersangka FA mengaku telah mencuri seorang diri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 4 bulan.

Kemudian, tersangka AJ mencuri motor di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Maret lalu.

Dalam melancarkan aksinya, AJ dibantu rekannya berinisial E yang masih berstatus buron.

Sementara itu, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah, yakni tersangka H seharga Rp 2.000.000 per unit.

Kelompok selanjutnya adalah tersanga FH dan AL. Mereka biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, mereka menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook.

"(Kendaraan hasil curian) dijual melalui Facebook lalu COD (Cash on Delivery atau bayar di tempat). Mereka janjian bertemu di pinggir jalan atau stasiun (dengan calon pembeli)," ungkap Yusri.

Kelompok lainnya adalah kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G.

Yusri mengungkapkan, G merupakan otak dari pencurian kelompok tersebut. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat.

"Mereka mengaku baru empat kali melakukan aksi curanmor," ujar Yusri.

Kelompok terakhir berasal dari Lampung yang terdiri dari tersangka I, RA, A, dan J. Mereka biasa beraksi di daerah Tangerang Selatan.

"Pengakuannya baru beraksi dua kali dan mereka menjual kendaraan (hasil curian) melalui Facebook dengan cara COD," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/20244731/dua-bulan-polisi-tangkap-12-tersangka-curanmor-di-jadetabek

Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke