Namun, imbauan tersebut diabaikan oleh dua kelompok remaja di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka justru tawuran hingga jatuh korban satu orang tewas.
Kapolsel Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, tawuran itu terjadi pada Rabu (18/3/2020) pekan lalu.
"Awal mula kejadiannya, kelompok korban ini melaksanakan kegiatan futsal sekira ada sembilan orang. Salah satu kelompok korban ini, ledek-ledekan lewat Instagram, dengan kelompok pelaku," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (23/3/2020).
Dari saling ejek tersebut, kelompok korban berinisial MH (14) dan kelompok pelaku inisial HF (14) janjian tawuran di kolong Tol Warakas.
Kedua kelompok tersebut lantas menyiapkan celurit dan disembunyikannya di sekitar lokasi.
Saat mereka bertemu di kolong tol, tersangka dan korban masing-masing mengambil senjata tajam.
Mulanya korban menyabet tangan tersangka hingga terluka.
"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri, tembus," ucap Budi.
Hal itu membuat korban terkapar hingga akhirnya dilarikan warga ke RSUD Koja. Namun, nyawa korban tak berhasil ditolong.
Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Priok dan akhirnya tersangka di tangkap.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tak diperhatikan orang tua
Budi mengatakan pelajar yang tawuran di kolong tol itu lepas dari pengawasan orang tuanya saat penerapan belajar di rumah terkati pandemi Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kurang pengawasan orang tua, anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri," kata Budi.
Budi berharap setiap orang tua yang anaknya harus belajar di rumah memberi pengawasan lebih.
Kebijakan belajar di rumah bukan berati boleh membeskan anak pergi bermain apalagi berujung tawuran yang beresiko jatuhnya korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/23/17460761/abaikan-imbauan-belajar-di-rumah-kelompok-remaja-di-warakas-malah-tawuran