Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku berkunjung ke kamar kosan korban.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan intim.
"Setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, diketahui tersangka ini chatting dengan seorang perempuan dan korban merasa cemburu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Rasa cemburu itu membuat korban marah dan memaki pelaku dengan ucapan kasar. Keduanya kemudian berkelahi.
"Korban sempat melontarkan kata-kata kasar dan mengancam sehingga tersangka sakit hati," ujar Arie.
Usai berkelahi, sakit hati membuat pelaku ingin menghabisi nyawa korban. Namun, karena tubuh korban besar, pelaku menunggu korban tertidur terlebih dahulu.
"Karena korban badannya lebih besar. Tersangka menahan (diri) dulu hingga korban tidur lebih dulu. Ketika korban tidur, tersangka mengambil pisau di dapur kos korban," kata Arie.
Dalam keadaan tidur, korban langsung ditusuk dengan pisau oleh pelaku hingga tewas.
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di kawasan Pinang Ranti pada Jumat (20/3/2020) pagi.
"Yang bersangkutan ini sudah melakukan hubungan sebanyak dua kali. Kenal sudah satu bulan oleh temannya yang sama-sama memiliki kelainan," ujar Arie.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 340 KUHP subsider pasal 380 KUHP sub subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan 363 KUHP," ujar Arie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/23/20161281/sakit-hati-pria-di-cililitan-bunuh-pasangan-sesama-jenisnya