Anggaran ini merupakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan ke Belanja Langsung SKPD.
Keputusan tersebut tercantum dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 24 Tahun 2020 tentang Input Perubahan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
BTT senilai Rp 131 miliar dianggarkan untuk kebutuhan pencegahan virus corona kepada beberapa SKPD yang berkaitan.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan jasa dan alat kebersihan Rp 89.385.010
2. Penatalaksanaan promosi kesehatan Rp 12.053.844
3. Anggaran tata laksana investigasi penyakit KLB Rp 9.992.260.000
4. Penatalaksanaan pelayanan kesehatan terstandar pada bencana dan kejadian luar biasa atau KLB Rp 6.810.101.000
5. Penyediaan alat pelayanan fasilitas kesehatan Pemerintah DKI Rp 33.032.909.992
6. Kegiatan perbekalan kesehatan pakai habis Pemprov DKI Rp 69.474.697.243
7. Perbekalan kesehatan pakai habis pelayanan kesehatan laboratorium kesehatan daerah (labkesda) Rp 229.683.300
8. Perbekalan kesehatan pakai habis di RSUD Cengkareng Rp 2.401.430.135
9. Penyediaan alat pelayanan kesehatan di RSUD Cengkareng Rp 2.836.026.118
10. Penyediaan jasa dan pengadaan perlengkapan kantor RSUD Cengkareng Rp 305.690.000
11. Penyediaan obat dan bahan kefarmasian Rp 35.597.500
12. Penyediaan perlengkapan dan alat kerja Rp 3.001.859.960
13. Perbekalan kesehatan pakai habis Rp 827.562.510
14. Modifikasi ambulans 1 unit Rp 280.500.000
15. Piket siaga bencana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) DKI Rp 722.459.020
16. Penyediaan sarana prasarana alat kerumahtanggaan dan keamanan gedung Biro umum administrasi daerah Rp 758.159.379
17. Kebutuhan penanggulangan virus corona Unit Pengelola Jakarta Smart City Dinas Kominikasi, Informasi, dan Statistik Rp 250.000.000
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/24/15384471/pemprov-dki-kucurkan-rp-131-miliar-untuk-pencegahan-corona-ini-rinciannya