Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Abdul Kadir telah bersalah dalam kasus penipuan Nenek Arpah sehingga diancam dijerat Pasal 378 KUHPidana.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan pertama kami Penuntut Umum,” kata jaksa penuntut umum, Charles Pangaribuan, Selasa.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum juga mendakwa Abdul Kadir Jaelani dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
Sidang rencananya digelar kembali pada 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu Abdul Kadir Jaelani pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi kepada Abdul Kadir Jaelani.
Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya kepada tetangganya itu, Arpah menyerahkan semua sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Abdul Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, tetangganya itu mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Abdul Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Arpah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/25/12053541/terdakwa-penipuan-nenek-arpah-di-depok-dituntut-2-tahun-penjara