Presiden Joko Widodo telah meresmikan rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran itu pada Senin (23/3/2020) lalu.
Wisma Atlet Kemayoran yang semula disiapkan untuk ajang Asian Games 2018 kini telah beralih fungsi merawat pasien Covid-19.
Rumah sakit ini diketahui telah beroperasi dan melayani pasien positif Covid-19.
Rumah sakit darurat ini dipersiapkan untuk 3.000 pasien. Ruangannya ditata dengan manajemen rumah sakit untuk pasien, dokter, dan tenaga medis.
Ada empat gedung yang disulap, yakni gedung 1, 3, 6, dan 7, yang dilengkapi laboratorium farmasi, ruang radiologi, ruang isolasi (ICU dan non ICU) dan peralatan medis portable.
Belum sepenuhnya siap
Meski demikian, perlengkapan ICU di rumah sakit itu belum sepenuhnya siap. Sebab masih dalam proses penambahan alat-alat medis di ICU.
“Iya persiapan masih dalam proses (ICU). Persiapan alat segala macamnya dilakukan bertahap,” ujar Salah satu dokter di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Arief Riadi kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2029) kemarin.
Karena alat perlengkapan medis belum sepenuhnya siap, pasien yang ditangani saat ini masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan.
Bahkan, rumah sakit ini juga tidak melayani masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan atau screening terkait Covid-19.
Lalu bagaimana kandidat pasien yang dirawat di RS darurat Covid-19 ini?
Arief mengatakan, pasien yang dirujuk ke rumah sakit ini harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai ODP maupun PDP oleh dokter.
“Keadaan pasien saat dirujuk pun harus stabil dan tidak syok. Derajat klinis ringan dan tidak distress napas (RR < 25),” ucap dia.
Kemudian infiltrat atau lendir paru-paru pasien diketahui di batas minimal. Pasien itu juga dipastikan harus bersedia diisolasi minimal 14 hari.
“Penyakit bawaan yang dimiliki oleh pasien (komorbid) diketahui batas minimal,” tambah dia.
Pasien seperti apa yang dirawat di RS darurat Covid-19?
Arief mengatakan, pasien yang dirawat di RS darurat merupakan orang yang saat ini dalam pemantauan (ODP) dengan usia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit bawaan.
“ODP dengan usia diatas 60 tahun serta diketahui tidak memiliki penyakit komplikasi,” ucap Arief.
Kemudian, ODP yang memiliki umur 60 tahun ke atas ini juga diketahui punya kontak erat dengan pasien positif Covid-19 pun bisa dirawat.
Namun, ODP yang berumur di bawah 15 tahun tidak bisa dirawat di RS darurat ini.
Kedua, yakni pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19 dengan keluhan penyakit ringan yang tidak bisa dirawat mandiri diperbolehkan dirawat di rumah sakit ini.
“Penyakit ringan yang dimaksud adalah dia yang tidak memiliki gejala dan keluhan sesak,” tambah Arief.
Arief menegaskan, pasien yang dirawat di RS darurat Covid-19 ini hanya berlaku untuk warga Jabodetabek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/25/18252401/serba-serbi-wisma-atlet-jadi-rs-darurat-covid-19-dan-kriteria-pasien-yang