Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Seluruh jenis layanan juga ditiadakan sementara kecuali layanan administrasi dan pencatatan nikah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.4/2020, bahwa seluruh pegawai Kementerian Agama termasuk di tingkat KUA wajib bekerja di rumahnya masing-masing.
Kebijakan itu berlaku sejak 24-31 Maret 2020.
Dengan demikian, layanan tatap muka administrasi dan pencatatan nikah di KUA ditiadakan pada periode tersebut.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa meski layanan tatap muka ditiadakan, calon pengantin tetap bisa mendaftarkan administrasi dan pencatatan nikah secara online sesuai prosedur yang diterapkan masing-masing KUA di wilayahnya.
"Yang penting Catin (Calon Pengantin) wajib melengkapi persyaratan dari kelurahan atau desa atau kecamatan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bila sudah lengkap bisa diserahkan kepada pegawai KUA yang bekerja di rumah," kata Muharram kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Adapun persyaratan nikah, yakni:
1. Foto copy KTP catin dan orangtua
2. Foto copy Akta kelahiran
3. Foto copy ijazah terakhir
4. Surat kesehatan layak kawin dari puskesmas
5. Surat pengantar nikah dari kelurahan
6. Foto copy kartu keluarga
7. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar background biru
8. Surat pernyataan belum pernah nikah
Muharram menambahkan bahwa tiap KUA memiliki prosedur layanan administrasi dan pencatatan nikah masing-masing.
Ada yang persyaratan nikah dikirim melalui surat elektronik (email), terdapat pula yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) pegawai KUA.
Hal itu bisa diketahui Catin melalui pengumuman yang dipasang di masing-masing KUA wilayahnya.
"Mereka (KUA) tidak menutup layanan KUA," ujar Muharram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/15063181/layanan-tatap-muka-kua-ditiadakan-sementara-calon-pengantin-tetap-bisa