JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menetapkan protokol tata cara akad nikah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, menyebutkan bahwa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA, kini jumlah orang yang berada dalam satu ruangan akad tidak lebih dari 10 orang.
Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus terlebih dahulu membasuh tangannya dengan hand sanitizer serta mengenakan masker.
Untuk proses akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA, penghulu tetap bisa hadir dan melakukan pelayanan akad nikah.
Selain itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa saat ijab kabul, calon pengantin wajib mengenakan masker dan sarung tangan.
"Betul bahwa protokol nikah baik di dalam kantor dan di luar kantor agar si catin (Calon Pengantin) dan Wali Nikah yang melakukan ijab kabul wajib menggunakan sarung tangan dan masker," kata Muharram kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Muharram menambahkan, saat proses akad nikah, calon pengantin juga harus dalam kondisi sehat.
"(Untuk nikah di luar KUA) Ruang Nikah terbuka atau tidak pengap. Hal ini semua diarahkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan orang-orang yang terlibat dalam Upacara Pernikahan tersebut dari Covid-19," ujar Muharram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/16471391/calon-pengantin-wajib-kenakan-masker-dan-sarung-tangan-saat-ijab-kabul