JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang biasa bertransaksi narkoba jenis sabu melalui jalur laut.
Masing-masing tersangka diketahui berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27 kilogram saat mengamankan ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau.
Nana menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia itu merupakan pengembangan kasus serupa pada Juli 2019.
Saat itu, polisi menangkap tersangka berinisial EM dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
"Dari keterangan tersangka EM, dia mengaku menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU," kata Nana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Polisi kemudian memburu keberadaan JU dan mengidentifikasi keberadaannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pada tanggal 2 Maret 2020, JU diketahui membeli sebuah speed boat di Batam yang akan digunakan untuk transaksi narkoba di tengah laut.
"Pada 9 Maret 2020, target memindahkan kapal ke Tanjung Pinang dan mengecat kapal dengan warna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut," ungkap Nana.
Polisi terus mengawasi gerak gerik tersangka JU hingga transaksi sabu di laut. Polisi langsung menangkap tersangka JU dan dua tersangka lainnya usai bertransaksi narkoba.
Saat itu, kapal hendak bergerak menuju Jakarta dari Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/18315691/tiga-bandar-narkoba-jaringan-malaysia-indonesia-ditangkap-usai-transaksi