JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba jaringan internasional. Dalam aksi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 11,1 kilogram sabu.
Mulanya peredaran narkoba di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat itu terungkap pada Minggu (22/3/2020).
Dari pengungkapan tersebut aparat berhasil amankan 100 gram paket sabu yang siap edar dan satu buku catatan berisi daftar pemesan narkoba.
Berdasar dari buku catatan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus.
"Sekitar seminggu yang lalu pada tanggal 22 Maret kami menangkap pelaku peredaran narkoba, kami amankan sekitar 100 gram sabu dan disitu ada buku catatan," ucap Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (30/3/2020).
Setelah lakukan pengembangan, dua hari berikutnya polisi kembali mengamankan paket sabu.
"Pada tanggal 24 Maret 2020, lagi kami mendapatkan lagi barang bukti sekitar 548 gram, lebih dari setengah kilogram," ucap Arif.
Pengembangan tidak berhenti, polisi kembali mengamankan sabu seberat 506 gram, masih terkait dengan jaringan yang sama pada Kamis (26/3/2020).
"Kami kembangkan lagi dan pada 26 Maret 2020 kami menangkap lagi dan mendapatkan barang bukti sabu seberat setengah kilogram, tepatnya 506 gram," kata Arif.
Terbaru, polisi berhasil menemukan paket sabu seberat 10 kilogram di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Kami juga menemukan di kos-kosan di kawasan Tanjung Duren, di dalamnya sabu, masing-masing kemasan 1 kilogram. Jadi ditotal ada 10 di dalam tas itu, kalau kita hitung semua ada 10 kilogram," ucap Arif.
Setelah barang bukti dan enam pelaku dikumpulkan semua, Satresnarkoba coba melacak siapa yang menjadi penyuplai para pengedar sabu ini.
Belakangan diketahui bahwa penyuplai sabu berasal dari Malaysia, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih terus berupaya, pantau gerakan jaringan ini. Jadi doakan supaya kami bisa mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan 11,1 kilogram sabu.
Jaringan tersebut mendistribusikan narkoba dengan memanfaatkan sepinya kondisi dan situasi Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
"Memperihatinkan buat kami, karena mereka menggunakan momen wabah virus corona untuk mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Pengedar diduga sengaja menyebar sabu di empat wilayah agar tidak terdeteksi oleh polisi.
Keempat wilayah tersebut, yakni Cibinong, Kedoya, Pesing dan Tanjung Duren.
Keenam pelaku berinisial SA (30), AW (30), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW alias B (35).
Keenam pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara selama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/30/22124571/kronologi-penangkapan-komplotan-pengedar-sabu-seberat-111-kilogram
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan