JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Tebet, Dyan Airlangga menjelaskan kronologi seorang perempuan pengidap gangguan jiwa dengan status positif Covid-19 melarikan diri dari rumah, Selasa (31/3/2020).
Perempuan berusia 54 tahun ini awalnya sudah ditetapkan sebagai pengidap Covid-19 sejak beberapa minggu lalu. Dia ditetapkan setelah diperiksa di RS Cipto Mangunkusumo.
Dia pun melakukan isolasi di rumahnya di Kebon Baru, Jakatra Selatan.
"Isolasi diawasi oleh kita dan petugas kesehatan," kata Dyan.
Petugas kesehatan pun datang ke rumahnya pukul 11.00 WIB untuk memeriksa kesehatan perempuan tersebut. Namun saat dihampiri, ternyata perempuan tersebut sudah tidak ada di rumah.
"Kita cari-cari enggak dapat, rupanya dia ngumpet. Setelah kita cari-cari enggak ada, akhirnya tim kita balik nih, ternyata dia keluar dari tempat persembunyiannya. Langsung lah warga laporan ke kita. Kita pun datang lagi," tutur Dyan.
Saat berjalan-jalan di permukiman, Dyan mengatakan tidak ada warga yang melakukan kontak fisik dengan perempuan tersebut. Pasalnya, warga sudah tahu jika perempuan tersebut berstatus positif Covid-19.
Namun, perempuan tersebut sempat menolak ketika ingin diamankan oleh petugas Kesehatan.
"Dia sempat lempar-lempar batu ke kita," ucap Dyan.
Alhasil, perempuan tersebut pun diamankan oleh petugas kesehatan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.
Kini perempuan tersebut sudah dibawa ke RS Duren Sawit untuk menjalankan penanganan pasien Covid-19 lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/18002121/kronologi-kaburnya-perempuan-gangguan-jiwa-yang-positif-covid-19-saat