Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi Honda Brio menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51).
Pelaku rupanya dalam keadaan mabuk. Pelaku juga sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rangkuman faktanya:
Kronologi kejadian
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan, pelaku awalnya melintas dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan, Minggu sore.
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kendali ke kiri dan menabrak korban.
Setelah menabrak korban, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
Awalnya, polisi menduga pelaku berkendara sambil menggunakan ponsel.
Mabuk
Setelah dilakukan pemeriksaan, Aurellia ternyata mabuk saat berkendara.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia.
Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
Sempat aniaya istri korban
Dearyani Eka Dharma, keponakan dari korban, mengatakan, saat itu pamannya sedang jogging sore di kawasan Perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.
Setelah menolong anaknya, korban tak bisa menghindar benturan keras mobil.
"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani saat dihubungi Kompas.com.
"Kuat sekali nabrak, sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," tambah dia.
Tidak berselang lama, istri korban mendatangi lokasi. Istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.
Saat itu, kata Dearyani, pelaku sempat menganiaya tantenya. Pasalnya, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.
"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.
Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku.
"Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.
Dearyani mengatakan keluarga berharap penegakan hukum terhadap tersangka.
"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" kata dia.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/08351211/fakta-tabrakan-maut-di-karawaci-pelaku-mabuk-hingga-aniaya-istri-korban