JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 343 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang berhak keluar atau meninggalkan rutan hari ini Rabu (1/4/2020), karena mendapat hak asimilasi dan integrasi.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Ulin Nuha mengatakan hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Pada Rutan Cipinang akan keluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau integrasi di rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut," kata Ulin di lokasi, Rabu.
Penetapan hak asimilasi dan integrasi para narapidana itu juga sekaligus mengurangi jumlah penghuni rutan yang sudah melebihi kapasitas.
Adapun syarat narapidana yang mendapat hak asimilasi harus sudah menjalani separuh masa pidananya.
"Untuk (syarat) integrasi adalah 2/3 dari masa pidana. Alhamdulillah, sampai dengan saat ini WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) masih negatif untuk virus Covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya keputusan dari Menteri untuk pencegahan di Rutan Cipinang dapat kita kendalikan dengan baik," ujar Ulin.
Para narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi itu hanya narapidana yang tidak terkait PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Hal itu juga tidak diusulkan untuk narapidana kasus korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat.
"Jadi (hak asimilasi dan integrasi) untuk pidana umum," ujar Ulin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/14443581/cegah-penyebaran-corona-343-narapidana-di-rutan-kelas-1-cipinang