TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan telah membuat standar operasional prosedur (SOP) mengenai proses belajar mengajar yang dilakukan dari rumah guna mencegah penyebaran virus corona.
Pembentukan SOP dilakukan setelah menerima banyaknya aduan dari wali murid mengenai tugas yang harus dikerjakan oleh pelajar selama belajar dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono mengatakan, SOP tersebut berkaitan dengan inovasi guru sekolah dalam memberikan materi pelajaran kepada muridnya agar tetap bertahan di rumah di tengah pandemi Covid-19.
"Ada keluhan tentang ada banyak PR. Kami sudah buat SOP, di antaranya berisi agar guru berinovasi memberikan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan, bukan pemberian PR," kata Taryono saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Saat ini, proses pembelajaran bagi para siswa-siswi di Tangerang Selatan dilakukan dengan dipantau melalui WhatsApps dan melalui situs web belajar.kemdikbud.go.id.
Kegiatan belajar melalui situ web resmi Kemendikbud itu juga dipantau oleh guru masing-masing sekolah.
Taryono menjelaskan, dalam proses pembelajaran itu para guru harus memberikan suasana yang tidak membosankan para pelajar selama belajar di rumah.
"Prinsipnya, pembelajaran di rumah berlangsung menyenangkan, siswa tidak ke luar rumah, dan Covid-19 cepat selesai," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa waktu belajar dirumah bagi para siswa sekolah semenjak adanya wabah virus corona.
Perpanjangan waktu belajar di rumah tersebut sampai dengan tanggal 20 Mei 2020, dari waktu sebelumnya yang hanya dua pekan.
Setelah 20 Mei, akan ada libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri. Dengan demikian, para pelajar akan masuk sekolah pada Juni 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/15552041/banyak-terima-aduan-soal-pr-berjubel-dindikbud-tangsel-buat-sop-belajar