Salin Artikel

Transportasi Dalam Kota Dibatasi, Kapan Ada Pembatasan Kendaraan dari dan ke Luar Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, dengan diterbitkannya PP PSBB, pemerintah punya kekuatan hukum untuk menjalankan pembatasan sosial secara lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.

"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat, Gugus Tugas dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," ucap Juri dalam konferensi pers BNPB, Rabu (1/4/2020).

Dengan adanya PP PSBB, salah satu yang dibatasi pergerakanannya adalah transportasi umum.

Lalu bagaimana dengan DKI Jakarta ?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum membatasi atau menyetop penggunaan moda transportasi dari dan ke luar Jakarta.

Oleh karena itu, transportasi dari dan ke luar Jakarta pada hari ini masih beroperasi normal.

"Untuk transportasi, otomatis kami baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes terkait dengan PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Syafrin enggan menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, apakah akan mengajukan status PSBB untuk Jakarta atau tidak.

Namun, menurut Syafrin, status PSBB seharusnya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BNPB bisa sekaligus mengajukan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta.

"Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19 ini kan sudah satu kawasan Jabodetabek," kata dia.

Meski belum menerapkan pembatasan penggunaan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek tersebut, namun Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan transportasi umum di dalam Jakarta.

Pada Senin (23/3/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasi bagi transportasi umum yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Jam operasional MRT hanya pukul 06.00-20.00 WIB.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar saat itu menuturkan, jam operasional diperpendek baik pagi maupun malam hari mulai Senin lalu.

"Mulai hari senin 23 Maret 2020 jam operasi MRT akan disesuaikan mulai jam 06.00 pagi sampai dengan jam 20.00 WIB," ujar William.

Untuk headway atau jarak antar kereta juga diberlakukan 20 menit untuk tiap kereta.

William meminta agar masyarakat yang tak berkepentingan untuk tidak pergi ke luar rumah atau jalan-jalan.

Menurut dia, MRT hanya digunakan jika ada hal-hal yang sangat mendesak.

"Biasanya kami mendorong orang naik MRT namun sehubungan dengan pandemik korona kami mohon agar MRT hanya digunakan untuk hal-hal sangat mendesak sehubungan dengan potensi keterpaparan corona virus ini besar di fasilitas umum termasuk di transportasi publik," tambah William.

Transjakarta tiadakan angkutan malam

Hal senada juga diterapkan PT Transportasi Jakarta. Jika biasanya sejumlah rute transjakarta beroperasi hingga 24 jam, namun kini dikurangi.

Pelaksana Tugas (Plt) PT Transjakarta Yoga Adiwinarto, mengatakan bahwa operasional transjakarta dimulai pukul 06.00 dan berakhir pada 20.00 WIB.

Untuk angkutan malam hari atau AMARI juga akan ditiadakan oleh PT Transjakarta.

"Jadi pelanggan terakhir untuk masuk halte, jam 20.00 WIB. Namun, setelah di dalam halte, kami akan pastikan seluruh pelanggan kami akan terangkut. Angkutan malam hari kami tiadakan per hari Senin," kata dia.

Sementara itu, untuk kapasitas setiap bus, juga dibatasi yaitu untuk bus gandeng atau bus articulated, dari 150 jadi 60 pelanggan dalam satu bus.

Kemudian, bus single hanya akan ada 30 pelanggan dalam satu bus.

"Kami mengimbau para pelanggan untuk memastikan untuk duduk di jarak antara satu kursi, lalu juga untuk berdiri di halte dan juga di bus, jaraknya adalah sepanjang satu lengan atau lencan depan atau kanan," imbau Yoga.

Selanjutnya, layanan operasional LRT Jakarta mengalami perubahan mulai Selasa (31/3/2020) lalu.

Operasional LRT berubah menjadi 30 menit sekali dari yang sebelumnya 10 menit sekali.

General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta Arnold Kindangen mengatakan, perubahan layanan operasional mengacu pada perpanjangan tanggap darurat bencana akibat Covid-19 sampai 19 April 2020.

"Kebijakan ini efektif berlaku Selasa, tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu operasional tetap dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan penumpang maksimal 30 orang," tutur Arnold.

Arnold mengungkap, kebijakan tersebut juga berasal atas pertimbangan tren jumlah penumpang yang menurun dalam 1 minggu terakhir.

Tak tanggung-tanggung, penurunan mencapai 85 persen sejak imbauan physical distancing diberlakukan. Penurunan jumlah penumpang terjadi selama 7 hari dari rata-rata 4.000 penumpang menjadi 679 penumpang pada 21 Maret 2020.

"Selasa tanggal 24 Maret turun menjadi 556 orang dan sampai di hari Minggu kemarin tanggal 29 Maret 2020 di jumlah 144 penumpang," ungkapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/10153611/transportasi-dalam-kota-dibatasi-kapan-ada-pembatasan-kendaraan-dari-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke