Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam, dan petugasnya menggunakan APD (alat pelindung diri).
“Data meninggal didapat dari laporan pemakaman dengan standar khusus,” kata Effendi atau Pepen sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
Menurut Pepen, belum ada kepastian apakah seluruh jenazah tersebut positif Covid-19.
“Medis tidak menyebutkan meninggal karena positif Covid-19,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan, memang semua pasien yang meninggal dunia di rumah sakit, baik itu ODP maupun PDP diberlakukan dengan protokol pemulasaran Covid-19.
“Bisa saja ODP maupun PDP meninggal, tapi belum tentu Covid. Karena dia meninggal di rumah sakit, dia pasti diperlakukan sebagai pasien yang membawa wabah,” kata dia.
Adapun saat ini ada 38 jumlah pasien positif di Kota Bekasi. Lalu ada 275 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 182 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terkait kasus Covid-19.
Belum ada kasus kematian pasien positif Covid-19 di Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/11325241/24-jenazah-di-bekasi-dimakamkan-dengan-protokol-pemulasaran-jasad-pasien