Rahmat dan Roni merupakan terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Hakim Ketua pada persidangan kasus itu, Djuyamto mengatakan, kerena ketidakhadiran Novel sidang pun ditunda.
"Iya sidang ditunda karena saksi korban Novel tidak bisa hadir," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Sidang lalu ditunda selama empat minggu dari hari ini.
"Tunda sampau Kamis (30/4/2020) pukul 10.00 WIB," ucap Djuyamto.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, juga sebelumnya mengonfirmasi bahwa kliennya itu tak akan menghadiri sidang hari ini.
Saor mengatakan, Novel mematuhi anjuran pemerintah terkait physical distancing selama pandemi Covid-19.
"Karena situasi pandemi corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadir dalam sidang," kata Saor.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/15455571/novel-baswedan-tak-hadir-sidang-2-terdakwa-penyiram-air-keras-ditunda