Salin Artikel

6 Politisi PSI DPRD DKI Tak Bisa Ikut Pilih Wagub, Ini Penjelasannya

Hal ini lantaran mereka menandatangani kehadiran setelah pukul 10.00 WIB atau setelah batas waktu daftar presensi ditutup.

Dari delapan anggota Fraksi PSI, hanya dua orang yang bisa memilih, yakni Eneng Malianasari yang merupakan anggota panitia pemilihan (panlih) dan August Hamonangan yang merupakan saksi dari Fraksi PSI.

Sedangkan yang tak bisa memilih adalah Idris Ahmad, Justin Adrian, Anthony Winza, Viani Limardi, William Aditya Sarana, dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian mengungkapkan, enam anggota PSI sebenarnya sudah hadir sebelum pukul 10.00 WIB.

Namun mereka tak menandatangani daftar hadir karena mulanya tak ada siaran langsung pemilihan wagub DKI untuk wartawan dan masyarakat.

"Kami PSI lagi standby enggak bisa masuk. Karena awal enggak ada live streaming, pagi ini kita standby semua lengkap ada di sini akan tetapi kita menunggu live streaming yang dijanjikan," ucap Justin saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Siaran langsung akhirnya ditampilkan pada pukul 10.30 WIB, di akun youtube Pemprov DKI Jakarta.

Keenam Anggota Fraksi PSI kemudian menandatangani daftar hadir setelah pukul 10.30 WIB.

Namun nyatanya daftar kehadiran ditutup pukul 10.00 WIB, sehingga mereka tak bisa menggunakan hak pilih.

"Jadi begitu kita absen ternyata di dalam diputuskan dalam rapat lewat jam 10 enggak bisa lagi. Tapi PSI sendiri kita tidak menyesal karena kita harus menunggu masalah keterbukaan ini, karena ini prinsipal buat kita," jelasnya.

Pemilihan wagub digelar pada Senin hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Pemilihan bisa ditonton secara langsung di akun youtube Pemprov DKI Jakarta https://youtu.be/osaC2hyCgC8.

Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.

Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/12181161/6-politisi-psi-dprd-dki-tak-bisa-ikut-pilih-wagub-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke